Sumber Hukum Islam


Sumber Hukum Islam Dalam Ibadah

sumber-hukum-islam-hadist

sumber hukum islam hadist

Dalam mengerjakan ibadah orang islam merujuk pada sumber hukum islam utama ibadah yaitu Al-Quran dan Al-Hadist, sebagaimana yang telah di firmankan oleh Allah :

}وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} . [الحشر/7

Artinya : Dan apa-apa yang rasul datangkan maka ambilah dan apa-apa yang rasul cegah maka berhentilah, dan kalian takutlah pada allah sesungguhnya allah berat siksaanya.

Bila dalam al-quran dan alhadist tidak di temukan maka akan menempuh ijtihad yang di dalamnya terdapat :

  • Ijma’, kesepakatan para-para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • ‘Urf, kebiasaan

sumber hukum islam Alquran

sumber hukum islam dalam alquran tidak bisa diragukan lagi kemurniaanya dan keabsahannya dan jauh dari perselisihan, tidak ada seorang pun yang bisa mengalahkan keindahan ayat-ayat alquran.

Artinya:

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ * سورة يونس 38

Atau (patutkah) mereka mengatakan “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah: “(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar.

Di dalam alquran memuat ayat-ayat muhkam dan ayat-ayat yang subhat. Ayat subhat adalah ayat-ayat yang tafsirnya tidak di terangkan oleh rasulullah dan ayat-ayat yang menceritakan kisah-kisah orang zaman dulu.

Secara garis besar hukum-hukum dalam Alquran dapat dibahi tiga macam.

1.      Hukum yang mengatur antara manusia dan Allah Swt. Mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari.

2.      Hukum yang mengatur hubungan pergaulan sesama anak adam.

3.      Hukum yang menyangkut perbuatan dan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan Allah SWT., dalam hubungan dengan sesame manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi. Hukum ini disebut hukum amaliyah yang pembahasannya dikembangkan “ilmu Akhlak”.

4.      Dalalah Alquran

Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nas ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nas dapat dipahami.

Dalam kajian ushul fiqh, untuk dapat memahami nas apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama’ ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’i dan zhanny.

a.         Nas yang qath’i dalalahnya ialah nas yang menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan dita’wilkan, Seperti firman Allah SWT:

Artinya: dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak….. (QS.An-Nisa 4:12)

Ayat tersebut adalah qath’i dalalahnya. Artinya bahwa bagian suami dalam keadaan seperti ini adalah seperdua, tidak yang lain.

b.         Nas yang zhanny dalalahnya ialah nas yang menunjukkan atas makna yang memungkinkan untuk dita’wilkan atau dipalingkan dari makna asalnya kepada makna yang lain, Seperti firman Allah SWT:

Artinya: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’… ((QS>Al-Baqarah 2:228)

Padahal lafadaz “quru” itu dalam bahasa Arab mempunyai dua arti yaitu suci dan haid. Maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksud ayat tersebut tiga kali suci atau tiga kali haid. Jadi ini berarti dhanni (tidak pasti) dalalahnya atas satu makna dari dua makna tersebut.

Sumber Hukum Islam Dalam Al-Hadist

Sumber hukum islam dalam al-hadist sudah pasti tentu menjadi rujukan kita dalam melakukan ibadah mahdhoh maupun ghoiru maghdoh, hubungan alhadist dengan alaquran adalah, Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama seperti definisi Al-Sunnah sebagai “Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.

Adapun fungsi As-Sunnah terhadap Alquran ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan hukum-hukum syari’at bahwa As-Sunnah itu sebagai sumber hukum yang sederajat lebih rendah dari Alquran.

Adapun fungsi As-Sunnah./hadis terhadap Alquran dari segi materi hukum yang terkandung di dalamnya Ada tiga macam, yakni:

a.       Menguatkan (mu’akkid) hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Alquran.

b.      Memberikan keterangan (bayan) terhadap ayat-ayat Alquran.

c.       Menciptakan hukum baru yang  tiada terdapat didalam Alquran.

Selama kita berpegang teguh dengan sumber hukum islam yaitu alquran dan assunnah maka kita tidak akan sesat,,, rasul telah menjamin dengan sabdanya, Telah ku tinggalkan dua perkara di antara kalian, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu al-quran-dan assunnah.

Pos ini dipublikasikan di TEORI DAKWAH dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar