Penerapan Syariat Islam Di Indonesia


Hukum Syariat Islam

Sebelum saya posting tentang unek-unek saya mengenai syariat islam terlebih dulu apa itu syariat secara bahasa maupun istilah. Syariat dalam pengertian etimologis adalah jalan yang harus ditempuh. Dalam arti teknis, syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma ilahi tersebut berupa ibadah yang mengatur tata cara dan upacara hubungan langsung dengan Tuhan, dan muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat

syariat-islam-dalam-pancasila

syariat islam dalam pancasila

Jika kita melihat pelaksanaan syariat islam di aceh sekarang memang masih terlihat abal-abal. Karena pelanggaran syariat di aceh yang ditindak langsung oleh mahkamah syariah hanya kepada masyarakat awam saja. Jadi pelanggaran berat belum seperti tindakan korupsi juga masih banyak gentayangan di Aceh. Penyebabnya adalah para penegak hukum ini juga masih terlihat pilih kasih atau bahkan takut ketika menangkap para koruptor apalagi sampai mengeksekusi di depan umum. Lagi-lagi yang menjadi sasaran mereka adalah masyarakat saja.

Syariat islam aceh sendiri masih memerlukan banyak pembenahan. Qanun khalwat (berduaan), khamar dan maisir merupakan hasil rumusan MPU dan rencananya akan digabungkan dan ditambah dengan jinayat korupsi dan pencurian.  Dalam perumusan qanun itu sendiri tidak dituliskan berapa hari polisi boleh menahan tersangka.

Tentang Syariat Islam

Berbicara tentang syariat islam sangat banyak sekali, namun kita tidak di perintahkan harus melaksankan semua syariat islam jika memang keadaanya darurat. Seperti halnya syariat islam tentang kisos , ranjam dan lain-lain yang tentunya kita tidak bisa serta merta melaksanakan syariat tersebut, harus melihat kita ada di mana, seperti halnya kita dilarang makan daging babi namun bila keadaan terpaksa dan kalau tidak makan bisa mati maka itu di perbolehkan oleh syariat islam memakanya, memang kita tidak menutup mata banyak sekali halangan untuk menerapkan syariat islam ini di antara halanganya adalah :

1. Kendala kultural atau sosiologis (adanya umat Islam yang masih belum bisa menerima).

2. Kendala fikrah (pemikiran) yaitu masih banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektivitas (keberkesanan)-nya.

3. Kendala filosofis (falsafah) berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak adil (kejam dan ketinggalan zaman) bahkan bertentangan dengan cita-cita hukum nasional.

4. Kendala yuridis (perundangan) yang tercermin dari belum adanya ketentuan hukum jenayah yang bersumber dari syariat Islam.

5. Kendala konsolidasi umat yang terwujud pada belum bisa bertemunya para pendukung pemberlakuan syariat Islam (dari berbagai kalangan) yang masih saling menonjolkan dalil (argumen) serta metode penerapannya masing-masing.

6. Kendala  akademik terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum jenayah Islam ini di sekolah atau kampus-kampus.

Kita coba menengok aceh bagaimana dalam penerapan hukum syariat islamnya ,sperti yang di katakana oleh Jalaluddin Rakhmat, pemimpin Yayasan Mutahhari, Bandung, Sebetulnya, perbedaan meletakkan agama dalam politik itu bisa dilacak sejak awal, ketika orang merumuskan konsep sistem politik Islam. Kemudian, perbedaan lebih tajam terjadi ketika orang menerapkan strategi perjuangan untuk menegakkan sistem politik Islam. Lebih lanjut, kalau Islam sudah jadi partai, dalam memperlakukan partai itu bisa, terjadi perbedaan. Bahkan, perbedaan bisa saja terjadi dalam satu partai politik itu.

Dulu, Ruth Mac Vey (ahli politik dari Australia) mengatakan, tidak ada yang paling bisa mempersatukan orang Indonesia selain Islam. Tapi, kita lihat pula, tidak ada yang bisa memporak-porandakan kita secara politik selain Islam. Kahin juga pernah mengatakan, Indonesia dipersatukan karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Kita terdiri dari ribuan kebudayaan, ribuan suku bangsa, ribuan bahasa. Tapi kita merasa terikat sebagai satu bangsa karena sama-sama Islam. Hal yang sama juga terjadi Malaysia; yang disebut Melayu itu pasti Islam. Kalau bukan Islam tidak disebut Melayu. Jadi yang mempersatukan kemelayuan itu adalah keislaman.

Syariat Islam Tentang Pemberantasan Korupsi

Penanganan korupsi di Indonesia tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta.

Pos ini dipublikasikan di TEORI DAKWAH dan tag , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar